Baca Juga
Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji
kompetensi guru atau UKG pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan
dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan
guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk
melakukan pemotongan tunjangan profesi.
Sumarna Surapranata ( Direktur Jendral guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ) |
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh
baseline kompetensi guru,, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi
guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6
juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan
disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji
kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG). Pada uji kompetensi guru
November nanti, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan
sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan
(diklat).” ujarnya saat beranya jawab guru honorer di kantor Kemenpan-RB,
Jakarta, (15/9/2015).
Bagi guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah
mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan
tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau
guru non-PNS dengan total anggaran Rp. 6.993 triliun,” pungkasnya
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :